PENTINGNYA BELA NEGARA BAGI BANGSA INDONESIA
Jika kita bicara mengenai bela negara, bela negara adalah suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimana berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam artian singkatnya konsep bela negara merupakan Tindakan pembelaan yang didasari kecintaan terhadap tanah air. Hal tersebut tercantum pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang dimana isinya “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Dinamika perkembangan teknologi informasi saat ini tidak saja meningkat dan mengancam institusi sosial namun juga rasa tujuan bersama seperti personalisasi dunia digital dan polarisasi sosial dan politik. Kemudian adanya perubahan tatanan ekonomi dan politik global serta teknologi yang terus berkembang membuat sulitnya adaptasi-adaptasi yang akan dilakukan dengan inovasi-inovasi teknologi. Kemudian terkait ekspetasi-ekspetasi yang ada pun juga mulai berubah. Dengan demikian permasalahan yang muncul adalah adanya ancaman intrusi teknologi ke dalam kehidupan pribadi serta ketahanan bangsa dan negara kemudian kecenderungan hiperbola atas suatu kejadian atau kondisi yang ada.
Teori kepemimpinan terpadu dapat dinilai dengan hasrat kesepakatan bersama. Diawali dengan kepemimpinan yang bersifat kontekstual (konteks), kemudian membangun tujuan bersama dalam kemajemukan (tujuan bersama), lalu menjadi pemimpin yang berhasil dengan komunikator yang efektif (bahasa), dan melakukan perlakuan yang berkaitan dengan kompetensi dalam perencanaan, disiplin, dan eksekusi (human & social agency).
Alasan Melakukan Bela Negara
Tak ada yang tak bisa diubah. Orang bilang watak tak bisa disembuhkan. Namun hari ini kita harus mulai berpikir positif. Bahasan ini akan membahas mengenai dasar hukum yang kuat. Yang menjadi alasan kita harus bela negara adalah karena kita lahir di Indonesia, dimana kita harus yakin dalam menjaga dan mempercayai kedaulatan Indonesia.
Lalu langkah apa yang harus dilakukan? Dasar dari bela negara ini, setiap warga wajib dalam upaya bela negara. Kita harus mengubah integritas kita, dimana kita harus jujur, tanggung jawab, gotong royong, dan ikhlas. Bela negara adalah tindakan sikap yang kita miliki. Kita harus konsekuen dengan apa yang kita yakini.
Apa yang harus dibela? Dalam UU, kita harus menjaga keutuhan dan keselamatan negara. Kita sebagai bagian dari bangsa dan negara yang memiliki hak yang sama, harus bisa menjaga apa yang ada di lingkungan kita Orang yang hebat adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain. Ancaman terdapat 2, ancaman militer dan non-militer.
Siapa yang akan membela dari ancaman-ancaman yang ada? Diri kita. Kitalah yang di Indonesia yang merubah mindset atau pola pikir kita bahwa kita bisa memiliki teladan, sikap, tekad, dan perilaku bela negara yang baik.
Dasar Hukum Bela Negara
- UUD 1945
- Pasal 27 (3) : Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 (3) : Tiap-tiap Warga Negara berhak dan Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- UU No. 39 / 1999, tentang HAK ASASI MANUSIA
- Pasal 68 : Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan per-UU.
- UU No. 3 / 2002, tentang PERTAHANAN NEGARA
- Pasal 9 : Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
- UU No. 23 / 2019, tentang Pengelolaan SDN untuk Pertahanan Negara
- BAB II tentang Bela Negara.
Ancaman-Ancaman
Ancaman paling berbahaya saat ini adalah non-militer. Teknologi, keamanan, masyarakat, budaya, ideologi, dll. Kita memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menghadapi ancaman tersebut demi menjaga kedaulatan negara. Misalnya, ancaman virus yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, yang dibantu oleh semua orang. Saat ini tidak ada yang tidak bisa disadap, sehingga dibutuhkannya kekuatan dalam masyarakat untuk bisa menjaga. Pembangunan Sumber Daya Manusia dengan kesadaran bela negara harus dilakukan di masing-masing bidangnya dengan berlandaskan bela negara dan kesadaran bahwa manusia memiliki batasan. Kita sebagai warga negara bisa memperoleh bela negara dari pembelajaran di sekitar kita, sebagai mahasiswa, dosen, guru, siapapun kita laksanakan sesuai dengan tugas masing-masing dengan penuh keikhlasan.
Tak lepas dari 5 nilai bela negara:
- Cinta tanah air.
- Sadar berbangsa dan bernegara.
- Setia kepada pancasila sebagai ideologi negara.
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
- Kemampuan awal bela negara.
Bela Negara adalah konsep yang diciptakan oleh legislatif dan pejabat nasional. Tanah tentang patriotisme untuk orang, kelompok, atau semua wilayah negara Untuk kepentingan keberadaan negara. Militer atau non-militer tentara. Penguatan pertahanan negara merupakan sikap dan perilaku warga negara. Terinspirasi oleh kecintaannya pada negara kesatuan Republik Indonesia atas dasar Peran Bela Negara dalam Terwujudnya Kesempurnaan Kehidupan Pancasila dan Negara Kebangsaan 1945 Negara sangat penting dalam melindungi negara dari ancaman militer dan non militer tentara.
Seperti dijelaskan di atas, hal itu terjadi sehubungan dengan kepemimpinan di era digital. Perbedaan pelaksanaan pertahanan negara. Dengan asumsi situasi sebelumnya Kepemimpinan dijalankan dengan benar di lapangan, tetapi sekarang harus bisa hidup berdampingan Tentunya di era digital ini ada kendala yang tidak bisa dicapai dengan kegiatan ini. Sebagai singkatan saat berganti pekerjaan. Dalam hal ini, ia memberikan perlindungan Tanah kepemimpinan adalah kejujuran, tekad, dan Dapat membimbing seseorang untuk menginspirasi cinta mereka untuk pekerjaan yang harus mereka lakukan Ini terkait dengan negara. Ada rasa saling menghormati, rasa syukur, dan cinta Sisipkan gotong royong sebagai bentuk kepedulian dan kepedulian sesama.
Comments
Post a Comment